Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan. Sebanyak 24 orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di area lahan PTPN I Regional 7 yang berada di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
“Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Ditreskrimsus, dibantu personel Brimob serta Kodam XXI/Raden Intan, mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” kata Helfi, di Malpolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Saat ini, lanjut Helfi, penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing pihak.
“Hal ini juga untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” ungkapnya.
Kapolda menyebut, sebanyak 24 orang tersebut diamankan dari 7 lokasi berbeda yang berada di 3 kecamatan.
“Sekelompok orang yang menambang emas tanpa izin itu diamanakan di Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu.Seluruh lokasi diduga berada di dalam areal HGU perkebunan PTPN VII di Kabupaten Way Kanan,” bebernya.
Adapun lokasi penertiban meliputi:
1. Jalan Lintas Sumatera, area PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu (sekitar Sungai Betih)
2. Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu
3. Jalan Lintas Martapura
4. Jalan KM 9 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
5. Jalan KM 6 Blambangan Umpu, Way Kanan
6. Sungai Betih di samping lahan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu
7. Area PTPN I Regional 7 di sekitar Sungai Betih, Blambangan Umpu














