banner 728x250

Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Kepada Mantan Kades Kalidilem,Terdakwa Terbukti Sah dan Meyakinkan Bersalah 

Lumajang,petaberita.i-,news.site – Sidang putusan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Rabu (15/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Hakim Ketua I Nyoman Ary Mudjana.SH.MH,dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

“Saudara dijatuhi hukuman 2,6 tahun dikarenakan ada hal-hal terdakwa tidak mengakui bersalah.Dalam sidang terdakwa berbelit-belit.Saudara diberi waktu untuk meminta maaf kepada korban,terdakwa tidak menggunakan kesempatan itu dan pengadilan ini dianggap seperti drama!” ,tegas Hakim Ketua I Nyoman Ary Mudjana saat membacakan putusan.

Selain menjatuhkan vonis,majelis hakim juga memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Usai putusan dibacakan,terdakwa langsung ditahan.

Penasehat hukum korban,Haris Eko Cahyono.SH.MH.menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut. Menurutnya,vonis 2 tahun 6 bulan sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Terima kasih kami selaku penasehat hukum korban mengapresiasi kepada hakim. Hal mana hakim telah menjatuhkan vonis kepada diri terdakwa naik daripada tuntutan.Semula tuntutan jaksa 1,6 tahun,hari ini divonis menjadi 2,6 tahun.Saya rasa sudah kelayakan,putusan itu cukuplah,” ujarnya kepada awak media.

Haris menambahkan,pihaknya juga mengapresiasi langkah Kasi Pidum yang berani mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. “Hal mana tadi sudah dibacakan putusan oleh hakim berikut memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tuturnya.

Sementara itu,kuasa hukum terdakwa,Wahyu Firman Efendi.SH.MH.menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.Ia menegaskan akan menggunakan hak hukum kliennya untuk mengajukan banding.

“Yang jelas kami sebagai kuasa hukum ada waktu untuk berfikir 7 hari.Dan InsyaAllah mohon do’anya dari rekan-rekan akan mengajukan naik banding,” kata Wahyu.

Ia menegaskan tetap menghormati putusan hakim sebagai bentuk kepatuhan pada hukum.

“Kembali,putusan hakim itu atas dasar objektivitas hakim itu sendiri,atas penilaian hakim. Kami sudah menuguhkan yang terbaik dalam persidangan. Hakim sebagai pemutus,kami tetap taat,kami tetap patuh kepada perintah Undang-Undang.Namun dalam hal ini kami dapat melakukan langkah hukum yakni naik banding,” ungkapnya.

Dengan putusan ini,perkara yang menyeret mantan Kades Kalidilem memasuki babak baru.Pihak terdakwa masih memiliki upaya hukum banding,sementara korban menilai vonis hakim sudah sesuai harapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *