Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka utama berinisial MNH dan MR, sementara satu pelaku lainnya berinisial RD masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan strategi khusus untuk mengelabui warga sekitar. Mereka menyewa sebuah rumah kontrakan yang dipasangi tulisan “Rumah Dijual” sebagai lokasi pengoplosan.
“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong tersebut untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Praktik yang telah berjalan sejak tahun 2022 ini diketahui memiliki skema keuntungan yang cukup besar. Pelaku memindahkan isi dari empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg.
Berdasarkan hasil penyidikan, rincian keuntungan sindikat ini meliputi:
- Modal: Rp80.000 (untuk 4 tabung melon subsidi).
- Harga Jual: Rp130.000 hingga Rp160.000 per tabung 12 kg.
- Margin Keuntungan: Rp80.000 per tabung hasil oplosan.
- Estimasi Pendapatan: Dengan penjualan 60 tabung per minggu ke wilayah Gresik dan Lamongan, komplotan ini diperkirakan meraup laba hingga Rp19.200.000 per bulan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:
- 1 unit mobil pikap sebagai sarana transportasi.
- Alat suntik gas, timbangan, dan perlengkapan pengoplosan.
- 213 tabung gas kosong.
- 90 tabung berisi Elpiji 3 kg.
- 109 tabung berisi Elpiji 12 kg hasil oplosan.
Atas perbuatannya, MNH dan MR dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.


