banner 728x250

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  • Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  • Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. Fokus penyidikan mengarah pada manipulasi dalam mekanisme penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program MBG.

Sesuai aturan, program MBG seharusnya melibatkan yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, proses verifikasi mitra diakali melalui sistem portal BGN agar memenangkan pihak tertentu.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Tak hanya memanipulasi sistem, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya aliran dana fantastis ke sejumlah yayasan yang terafiliasi langsung dengan ketiga tersangka. Yayasan-yayasan tersebut diduga menerima insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, ketiga mantan pejabat BGN tersebut kini telah resmi ditahan. Mereka ditempatkan di dua lokasi terpisah:

  1.  Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI
  2. Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Hingga saat ini, pihak Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa proses pengusutan perkara masih terus berjalan secara maraton. Penyidik tengah fokus menghitung total kerugian negara serta melacak seluruh aliran dana (follow the money) terkait program MBG tersebut.

Kejagung juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *