Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim sukses membongkar praktik penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meresahkan masyarakat. Akibat perbuatan tersangka, belasan korban mengalami kerugian total hingga miliaran rupiah.

Dalam rilis kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka tunggal.
Terungkapnya kasus ini bermula pada 6 April 2026, ketika sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh pihak terkait, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Mengetahui adanya dugaan pemalsuan, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM langsung melaporkan temuan tersebut ke Polres Gresik Polda Jatim. Di saat yang sama, salah satu korban berinisial MFD juga melayangkan laporan atas dugaan penipuan yang dialaminya.
Merespons laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim di bawah pimpinan Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu langsung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, keberadaan tersangka AN terdeteksi berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penangkapan.
”Tersangka akhirnya berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Usai ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/26).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AN mengakui telah menipu setidaknya 14 orang korban. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik tanpa tes. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuatnya sendiri.
Sebagai imbalannya, korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya serta satu buah kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.
”Kami juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen lainnya yang mungkin dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.
Kapolres Gresik pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik sebagai ASN, sekolah kedinasan, maupun di perusahaan swasta. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming kemudahan masuk kerja dengan cara-cara instan dan ilegal.
”Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan ke Polres Gresik, layanan 110, atau melalui kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” di nomor 081188002006,” pungkas AKBP Ramadhan.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000, serta Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.




