banner 728x250

Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 10,19 Kg Ganja Padang-Sidoarjo, 1 Orang Diamankan

Ilustrasi Ai

Sidoarjo – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja seberat 10.190 gram melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan dilakukan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu 14 Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Pada Senin 8 Juni 2026 masuk laporan terkait rencana pengiriman paket yang diduga berisi ganja dari Kota Padang, Sumatera Barat, tujuan Sidoarjo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi Indah Cargo Logistik Cabang Sidoarjo,” ujar Brigjen Eko, Minggu 14/6.

Petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery terhadap paket dengan alamat penerima Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial MAH alias Muhammad Abdul Hafidh beserta paket berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus dan dibungkus karung putih.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 10 paket ganja kering bruto 10.190 gram dan 1 unit telepon genggam merek Oppo A16 warna silver.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, MAH mengaku mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja. Ia menyatakan paket itu merupakan milik dua orang rekannya berinisial K alias Cemek dan Y alias Unyil.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap Kurniawan alias Cemek,” pungkas Brigjen Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *