banner 728x250
Daerah  

KOMDIGI keluarkan aturan tegas akun anak di bawah 16 tahun tiktok hingga Roblox di non aktifkan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Aturan ini menyasar sejumlah platform digital besar yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak-anak, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim daring Roblox. Melalui kebijakan ini, pemerintah meminta penyelenggara platform untuk melakukan penyesuaian sistem guna memastikan akun yang terdaftar sesuai dengan batasan usia yang telah ditetapkan.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Pemerintah menilai ruang digital saat ini menyimpan berbagai potensi ancaman bagi anak-anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga potensi kecanduan akibat algoritma platform yang dirancang membuat pengguna berlama-lama di layar.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya serius pemerintah untuk memperkuat perlindungan generasi muda di era digital. Ia menegaskan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas dalam membatasi akses media sosial berdasarkan usia.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan di tahap awal penerapan, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan perkembangan anak tidak terganggu oleh dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

“Negara harus hadir untuk melindungi generasi masa depan. Kita tidak bisa membiarkan orang tua berjuang sendirian menghadapi derasnya arus konten dan algoritma platform digital yang semakin kompleks,” ujarnya.

Pemerintah juga mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Selain penyesuaian sistem dari platform, edukasi literasi digital kepada keluarga dinilai menjadi kunci penting agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan produktif.

Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menciptakan ekosistem internet yang lebih bertanggung jawab bagi semua pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *