banner 728x250
Daerah  

Celah Pengawasan di Gilimanuk? Sapi Bali Diduga Melintas ke Jawa Tanpa Pemeriksaan Maksimal

Isu pelolosan sapi betina produktif memunculkan pertanyaan tentang ketatnya pengawasan karantina di pintu keluar Bali.

Gilimanuk – Pintu penyeberangan Gilimanuk yang selama ini menjadi jalur utama keluar masuk kendaraan dari dan menuju Pulau Bali kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pos karantina yang memiliki peran penting dalam mengawasi lalu lintas hewan antarwilayah.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa beberapa kendaraan pengangkut sapi Bali dapat melintas menuju Pulau Jawa tanpa melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan hewan secara ketat sebagaimana prosedur yang berlaku.

Kabar tersebut semakin menjadi perhatian karena dalam pengiriman ternak itu diduga terdapat sapi Bali betina. Padahal, keberadaan sapi betina produktif selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku sektor peternakan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan populasi sapi Bali di daerah asalnya.

Sebagai salah satu ternak lokal unggulan Indonesia, sapi Bali memiliki nilai ekonomi dan genetika yang tinggi. Oleh sebab itu, setiap pengiriman ternak keluar Bali seharusnya melalui tahapan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa ternak yang dikirim memenuhi syarat kesehatan serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Prosedur tersebut umumnya mencakup pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, penelusuran asal ternak, serta pengecekan kondisi fisik hewan oleh petugas karantina sebelum ternak diizinkan untuk dilalulintaskan ke daerah lain.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, pengawasan di pos karantina Gilimanuk pada waktu kejadian diduga tidak berjalan secara optimal. Petugas yang disebut sedang bertugas saat itu berinisial Do dan dr Ay diduga tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi ternak yang akan diseberangkan.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap hewan yang dilalulintaskan antarwilayah untuk terlebih dahulu menjalani tindakan karantina.

Selain berpotensi melanggar aturan karantina, pelolosan sapi betina produktif juga dapat berdampak pada upaya perlindungan populasi sapi Bali yang selama ini dijaga oleh pemerintah daerah dan berbagai pihak di sektor peternakan.

Di sisi lain, pengawasan lalu lintas ternak yang tidak berjalan secara ketat juga dapat membuka risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis yang berpotensi merugikan peternak serta mempengaruhi stabilitas sektor peternakan nasional.

Karena itu, sejumlah pihak menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut. Pengawasan di pintu keluar Bali dinilai harus berjalan secara konsisten dan transparan agar fungsi karantina sebagai benteng biosekuriti tetap terjaga.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *