banner 728x250
Daerah  

Di janjikan ringan hukum , oknum Polsek Kemiling di laporkan propam

Bandar Lampung – Kantor Hukum BOW & Partners melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Kemiling, Kota Bandar Lampung, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Dalam laporan itu, BOW & Partners bertindak sebagai kuasa hukum dari tiga orang klien berinisial RRDP, MFAF, dan VSR.

Kuasa hukum dari BOW & Partners, Dr (C) Prabowo Febrianto menjelaskan, peristiwa bermula pada 6 September 2025 ketika MFAF ditangkap di kediamannya di Jalan Budi Utomo 25 A, Margodadi, Metro Selatan, Kota Metro.

Saat itu, orang tua MFAF disebut menyerahkan anaknya secara kooperatif setelah didatangi sejumlah anggota kepolisian yang menyampaikan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Namun, dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak keluarga mengaku keberatan terhadap sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik.

“Salah satunya terkait uang senilai Rp2.200.000 yang berada di rekening aplikasi DANA milik MFAF yang disebut diambil tanpa persetujuan dan disertai ancaman agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua,” ujar Prabowo.

Selain itu, pada 9 September 2025, keluarga tersangka lain berinisial RRDP juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut, menurut pengaduan, diserahkan melalui seseorang berinisial IDR dengan janji akan digunakan untuk mengubah pasal serta meringankan hukuman.

“Namun hingga saat ini hal yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud,” kata Prabowo.

Pihak keluarga juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan. Mereka mengaku tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengalami intimidasi selama proses penyelidikan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *