banner 728x250
Daerah  

Kejaksaan Negeri Lumajang Menuai Sorotan Dalam Menangani Kasus Dugaan Penggelapan Lahan Oleh Mantan Kades Kalidilem

Lumajang,petaberita.i-news.site – Kejaksaan Negeri Lumajang menuai sorotan tajam setelah tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kades Kalidilem, Muhammad Abdullah.Kasus ini menyangkut dugaan penggelapan lahan seluas ±1,3 ha di Ranulogong dan Ledoktempuro.

Sebelumnya,Polres Lumajang telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang, namun kejaksaan belum mengambil tindakan penahanan terhadap tersangka.Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan keberpihakkan atau kepentingan lain di balik keputusan tersebut.

Masyarakat dan pihak terkait mempertanyakan ketegasan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam menangani kasus tersebut terutama karena status perkara telah mencapai tahap P21. “Ada apa dengan Kejaksaan Lumajang? Jangan-jangan ada yang tidak beres,” ujar salah satu warga.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan lahan yang menyewa lahan milik Muhammad Abdullah namun si penyewa tidak sempat menggarapnya dan justru disewakannya lagi kepada orang lain.Lahan yang disewakan tersebut terdiri dari 5 bak di Ranulogong, 8 bak di Ledoktempuro, dan 1 ha di Kalidilem.

Penundaan penahanan terhadap tersangka memicu spekulasi di kalangan masyarakat,yang khawatir adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kasus ini. “Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini,” kata seorang warga lainnya.

Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan pernyataan resminya terkait kasus ini. Namun, pihak terkait berharap agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Zamri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *