Lampung Selatan – Karantina Lampung berhasil menggagalkan peredaran 10.142 benih kelapa sawit palsu di Satuan Pelayanan Bandara Radin Inten II Lampung, Kamis (19/2).
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan penindakan dilakukan melalui empat kali pengawasan intensif pada 11–16 Februari 2026 dengan total 10.142 benih yang berhasilĺ diamankan.
“Seluruh benih ini tidak dilengkapi dokumen perkarantinaan maupun sertifikat asal-usul yang sah, serta terindikasi mencatut nama perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) tertentu untuk meyakinkan calon pembeli,” kata dia.
Donni menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara memalsukan merek dan sertifikat milik suplier resmi.
“Benih-benih tersebut ditawarkan melalui marketplace dan media sosial dengan klaim sebagai produk unggulan bersertifikat resmi,” ujar dia.
Setelah dikonfirmasi petugas, pihak Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual benih sawit melalui marketplace dan merasa dirugikan atas praktik pemalsuan tersebut.
“Tim PPKS di Lampung kemudian melakukan verifikasi dokumen sertifikat kepada PPKS di Medan. Hasilnya, dokumen yang dilampirkan dalam pengiriman tersebut dinyatakan palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh PPKS,” ungkapnya.
Ia menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan keras atas maraknya penipuan jual beli benih sawit melalui platform online.
“Sawit adalah investasi jangka panjang. Jika sejak awal yang ditanam adalah bibit palsu, maka 3–4 tahun ke depan mereka baru menyadari hasilnya tidak sesuai harapan,” kata dia














