Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan amar tuntutan terhadap Cindy Almira, mantan Relationship Manager Funding Transaction BRI Cabang Pringsewu, dalam persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Cindy dituntut hukuman 11 tahun penjara serta denda dan uang pengganti dengan total mencapai belasan miliar rupiah.
Detail Tuntutan dan Denda
Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain tuntutan kurungan badan, terdakwa juga dibebankan:
Denda materiil: Sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Uang Pengganti: Sebesar Rp16,6 miliar (setelah dikurangi aset yang telah disita). Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Modus Operandi “Dana Fiktif”
Kasus ini mencuat setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana nasabah selama periode 2021 hingga 2025. Modus yang dijalankan terdakwa tergolong rapi dan sistematis, di antaranya:
Penarikan Dana Tanpa Izin: Melakukan penarikan saldo langsung dari rekening nasabah secara ilegal.
Akun Fiktif (Fake Account): Menggunakan identitas nasabah untuk membuka fasilitas perbankan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Manipulasi Mesin EDC: Melakukan pembelanjaan fiktif melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk mencairkan dana.
Aset Jaminan Palsu: Mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (kolateral) fiktif.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp17,9 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik terdakwa untuk memulihkan kerugian negara, termasuk:
Sertifikat tanah dan bangunan di kawasan Gunung Kanci, Pringsewu.
Sejumlah unit kendaraan bermotor.
Aliran dana yang diinvestasikan pada beberapa bisnis restoran.
Terdakwa Cindy Almira dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.














