Bandar Lampung – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyampaikan, bahwa pekerja yang tergabung dalam perusahaan aplikator seperti driver ojek online maupun kurir akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Hari Raya Idulfitri.
Agus mengatakan pemberian BHR tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mendorong perusahaan aplikator memberikan bonus kepada para mitra pengemudi maupun kurir.
“Untuk perusahaan-perusahaan aplikator, baik driver online maupun kurir juga akan menerima yang disebut dengan BHR atau Bonus Hari Raya,” kata Agus, saat diwawancarai awak media , Jum’at (6/3).
Ia menjelaskan, besaran BHR yang diterima mitra pengemudi umumnya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima dalam satu bulan.
Namun bagi driver atau kurir yang masa kerjanya di bawah satu tahun, perhitungan bonus dilakukan secara proporsional berdasarkan masa bergabung di aplikator.
“Bagi mereka yang bergabung di aplikator di bawah satu tahun, itu dihitung dengan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan pendapatan bersih rata-rata dalam satu bulan,” jelas dia.
Meski demikian, Disnaker Lampung belum memiliki data pasti jumlah driver online maupun kurir yang akan menerima BHR tersebut. Pasalnya, data penerima berada di masing-masing perusahaan aplikator.
“Kita belum memiliki data secara keseluruhan, nanti melalui masing-masing aplikator. Kita juga menghimbau agar perusahaan aplikator dapat memenuhinya,” ujar dia.
Ia menambahkan, bagi driver online maupun kurir yang tidak mendapatkan BHR dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke posko layanan pengaduan THR di Disnaker Lampung atau melalui kontak petugas mediator.
“Bagi yang tidak bisa hadir secara langsung di kantor dinas tenaga kerja atau posko pengaduan THR, bisa menghubungi kontak person di nomor 0813-6903-5421 atas nama Pak Saryo sebagai mediator Disnaker Provinsi Lampung,” tutup dia.














