banner 728x250
Daerah  

Buron selama sepekan ,otak pencurian mobil di Pringsewu akhirnya di ciduk polisi di Lampung Utara

Pelarian pelaku utama pencurian mobil yang sempat menghebohkan warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Setelah buron hampir sepekan, pria berinisial EPR (38) berhasil ditangkap aparat kepolisian di rumahnya yang berada di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan EPR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya, EW (52), yang sebelumnya lebih dulu diamankan warga saat kejadian pencurian berlangsung.

Menurut Ramon, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian EPR. Saat didatangi petugas di kediamannya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dengan tertangkapnya EPR, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian mobil tersebut kini telah berhasil diamankan.

Dalam aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) dini hari itu, EPR diketahui berperan sebagai pelaku utama. Ia mendongkel pintu mobil, merusak kunci kontak, lalu membawa kabur mobil Isuzu Panther bernomor polisi BE 1473 GQ milik korban yang saat itu terparkir di garasi rumahnya.

Sementara rekannya, EW, gagal melarikan diri setelah aksinya dipergoki pemilik kendaraan dan warga sekitar. EW sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor, namun akhirnya terjatuh di tengah pelarian dan berhasil diamankan warga yang kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Saat melarikan diri, EPR sempat meninggalkan mobil curian di wilayah Pekon Podosari karena diduga kehabisan bahan bakar. Untuk melanjutkan pelariannya, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar, namun justru digunakan untuk kabur.

Polisi juga mengungkap bahwa EPR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian hewan ternak jenis sapi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *