banner 728x250

Perkuat Birokrasi, Wabup Mimik Idayana Layangkan Surat Tegas Terkait Integritas ASN Sidoarjo

SIDOARJO – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, kembali mengambil langkah taktis dalam mengawal jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo. Melalui sebuah surat resmi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, Wabup Mimik menegaskan urgensi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

​Surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari korespondensi sebelumnya pada 13 Maret 2026. Isinya memuat arahan strategis mengenai penguatan manajemen ASN guna memastikan birokrasi Pemkab Sidoarjo tetap berada di jalur transparansi dan pelayanan publik yang prima.

Peringatan Keras terhadap Penyalahgunaan Wewenang

​Salah satu poin krusial dalam narasi surat tersebut adalah pengingat tegas mengenai kepatuhan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Wabup Mimik menyoroti Pasal 17 yang secara eksplisit melarang pejabat pemerintahan untuk:

  • ​Melampaui kewenangan yang ditetapkan.
  • ​Mencampuradukkan kewenangan dalam pengambilan keputusan.
  • ​Bertindak sewenang-wenang yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

​”Setiap kebijakan harus bersandar pada regulasi yang berlaku. Hal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga Sidoarjo,” tegas substansi dalam surat tersebut.

Menuntut Profesionalisme dan Netralitas

​Di tengah sorotan publik terhadap kualitas pelayanan di lingkungan Pemkab, Wabup Mimik mendorong Sekda selaku panglima birokrasi untuk melakukan pengawasan ketat. ASN diharapkan tidak hanya bekerja secara formalitas, tetapi juga inovatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

​Selain itu, ditekankan pula kepatuhan terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini mencakup aspek:

  • ​Integritas Tinggi: Bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  • ​Netralitas: Menjaga jarak dari intervensi kepentingan politik praktis.
  • ​Etika Kerja: Menjunjung tinggi profesionalisme sebagai pelayan publik.

Pengawasan Terpadu

​Sebagai bentuk keseriusan dalam fungsi pengawasan, surat ini juga ditembuskan kepada jajaran pemangku kepentingan utama, termasuk Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Inspektur Daerah, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen penuh pada prinsip akuntabilitas. Dengan manajemen ASN yang solid, diharapkan akselerasi pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo dapat terwujud secara nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *