banner 728x250

Pengadilan Negeri Lumajang Memanas,Terdakwa Mantan Kades Kalidilem Tiba-tiba Minta Damai Kepada Korban Dengan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Lumajang,petaberita.i-news.site – Memasuki sidang ke-3 perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, suasana di Pengadilan Negeri Lumajang memanas pada Senin (13/4/2026). Terdakwa yang sebelumnya berbelit-belit di persidangan tiba-tiba meminta damai dengan korban. Namun pihak korban tegas menolak.

Fakta persidangan mengungkap bahwa kasus ini telah bergulir selama 3 tahun dan menimbulkan kerugian materiil bagi korban sebesar Rp120 juta. Ironisnya, terdakwa hanya menyatakan kesanggupan mengembalikan Rp20 juta dan menolak meminta maaf saat diberi kesempatan oleh majelis hakim.

Hakim Ketua Inyoman Ary Mudjana, SH, MH, menegur keras sikap terdakwa dalam persidangan. “Terdakwa berbelit-belit, tidak ada etikad baik, tidak mau mengembalikan kerugian kepada korban hanya ingin mengembalikan sebesar 20 juta padahal korban mengalami kerugian sebesar 120 juta. Saudara terdakwa dikasih kesempatan untuk meminta maaf kepada korban tidak dilakukan. Sekarang waktunya penuntutan. Mau damai jangan pengadilan ini dianggap seperti drama,” tegasnya di ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Cok Satria Aditya, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pembelaan merupakan hak terdakwa yang diatur KUHAP. Namun pihaknya tetap pada tuntutan karena pembuktian sudah cukup. “Apapun yang disampaikan, tentu kita sebagai penuntut umum melihat keseluruhan fakta persidangan. Menurut kami pembuktian kami sudah cukup terbukti sehingga permintaan bebas tersebut akan kami bantah,” ujarnya.

Cok menambahkan, agenda sidang berikutnya adalah replik dari JPU untuk membantah pembelaan terdakwa. Jika tidak ada duplik lagi, maka sidang akan langsung masuk ke tahap putusan. “Kalau dari kami menuntut segitu, kami berharap tentunya pertimbangan kami dan tuntutan kami diambil oleh yang mulia. Untuk permasalahan perbedaan putusan sudah biasa, masing-masing punya hak untuk upaya hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum korban, Haris Cahyo, SH, MH, melalui sambungan telepon menegaskan bahwa kliennya menolak restorative justice atau perdamaian. “Dari sisi pandangan kami, klien kami tidak mau dan menerima adanya restorative justice atau damai dengan terdakwa walaupun terdakwa mau mengembalikan kerugian. Karena apa, mengingat kerugian klien kami 120 juta dan masalah ini sudah bergulir kurang lebih selama 3 tahun. Kalau cuman mau diganti 120 juta pihak korban tidak mau,” ucapnya.

Penolakan korban didasari lamanya proses hukum yang telah berjalan dan sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta etikad baik selama persidangan. Publik kini menanti sikap majelis hakim dalam memutus perkara yang telah menyita perhatian warga Lumajang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *