banner 728x250
Daerah  

Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Serketariat DPRD 2025 Jalan Di Tempat : Kinerja Kejari Pringsewu Di Pertanyakan

Pringsewu Lampung – Ketua LSM Trinusa Pringsewu, Abdul Manaf, mengeluarkan pernyataan keras dan tegas, menegaskan bahwa laporan lengkap yang diserahkan DPC Aswin Pringsewu dan pihaknya mengenai dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2025 tidak boleh hanya dijadikan arsip atau sekadar dikaji tanpa tindakan nyata. Sampai hari ini, penanganannya masih berjalan di tempat, dan hal ini menjadi bukti nyata ketidasseriusan Kejari Pringsewu yang kini sangat dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya di mata masyarakat, jum’at, 29 mei 2026.

“Kami tegaskan dengan lantang dan tegas: laporan kami berisi data lengkap, dokumen resmi, dan bukti kuat adanya pembengkakan harga, mark-up, serta penyalahgunaan dana negara senilai puluhan miliar rupiah. Laporan ini WAJIB segera ditindaklanjuti, tidak boleh ditunda, dihalangi, atau dikaburkan dengan alasan apa pun. Kejari Pringsewu tidak punya alasan lagi untuk diam saja,” seru Abdul Manaf dalam keterangan persnya, hari ini.

Ia menuntut Kejaksaan Negeri Pringsewu segera bergerak cepat dan berkoordinasi resmi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung serta Inspektorat Daerah Kabupaten Pringsewu. Ketiga lembaga ini harus bekerja sama, saling melengkapi, dan segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh, mendalam, dan rinci terhadap seluruh pos pengeluaran anggaran Sekretariat DPRD tahun 2025, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.

“Semua dokumen, nota, kontrak, bukti transaksi, sampai rincian penggunaan dana harus dibuka dan diperiksa satu per satu, tidak ada yang boleh disembunyikan atau dirahasiakan. Kami sudah tunjukkan titik-titik kejanggalan yang sangat jelas: anggaran perjalanan dinas Rp 12 sampai 16,7 miliar yang dipecah-pecah agar sulit diawasi, pembangunan mushola mini Rp400 juta padahal biaya asli hanya Rp80–150 juta, kalender Rp187 juta, konsumsi Rp1,3 miliar, kerja sama media Rp1,3 miliar, dan belanja lain yang nilainya tidak masuk akal. Semua itu jelas merugikan uang rakyat,” paparnya dengan nada tinggi.

Abdul Manaf menegaskan, jika hasil audit nanti terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat kerugian keuangan negara, maka SIAPA PUN YANG TERLIBAT, baik pejabat pimpinan, pejabat pengelola keuangan, staf, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut, harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa ampun, tanpa pilih kasih, dan tanpa perlindungan jabatan atau kekuasaan.

“Tidak ada istilah ‘orang dalam’, ‘teman dekat’, atau ‘berpangkat tinggi’. Hukum harus ditegakkan sama rata. Siapa yang salah, siapa yang mencuri atau menghambur-hamburkan uang rakyat, wajib bertanggung jawab, mengembalikan seluruh kerugian negara, dan masuk penjara sesuai pasal-pasal tindak pidana korupsi. Uang itu bukan milik pejabat, tapi uang pajak dan keringat rakyat Pringsewu,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan Kejari Pringsewu agar tidak terjebak pada kepentingan politik atau tekanan pihak tertentu. “Saat ini nama baik Kejari sedang diuji. Jika masih diam dan membiarkan kasus ini macet, berarti kalian bersekongkol dan ikut bertanggung jawab atas kerugian negara. Kami dan seluruh elemen masyarakat tidak akan tinggal diam. Kami berjanji akan terus mengawal, menagih janji, dan jika perlu akan lapor langsung ke Kejaksaan Agung, sampai keadilan benar-benar terwujud,” pungkas Abdul Manaf dengan penuh ketegasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *