banner 728x250

Skandal Curanmor Mojokerto: Duit Rp58 Juta Diduga ‘Main Mata’, Hukum Seperti Dipermainkan!

 

 

MOJOKERTO Peta berita.i-news  Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Mojokerto berubah menjadi skandal yang mengusik nalar publik. Bukan lagi sekadar kejahatan jalanan, perkara ini kini diselimuti dugaan “permainan” uang sebesar Rp58 juta yang menyeret pertanyaan serius: masihkah hukum berdiri tegak, atau sudah ditawar?

Nama Nurhadi yang semula muncul dalam pusaran perkara, kini tenggelam di balik isu yang jauh lebih mengkhawatirkan. Sumber-sumber menyebut, aparat sempat mengamankan sejumlah terduga penadah. Namun alih-alih diproses, mereka justru dilepas begitu saja. Tanpa penjelasan. Tanpa transparansi. Tanpa rasa bersalah.

Di balik pelepasan itulah, dugaan aliran dana mulai mencuat. Nilainya tidak kecil—Rp58 juta. Angka yang cukup untuk membuat publik bertanya: apakah ini kebetulan, atau memang ada “harga” dalam penanganan perkara?

Upaya konfirmasi yang dilakukan Media Group Globalindo justru berujung pada jawaban normatif dan saling lempar tanggung jawab. Tidak ada bantahan tegas, tidak ada klarifikasi lugas. Yang ada hanya kesan menghindar—seolah ada sesuatu yang enggan dibuka ke publik.

Laporan resmi pun telah dilayangkan ke Propam. Ini bukan lagi sekadar dugaan liar, melainkan sinyal kuat bahwa ada yang harus diperiksa dari dalam. Jika benar ada pelanggaran etik, maka ini bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat yang kian rapuh.

Ironisnya, muncul kabar bahwa dana Rp58 juta tersebut telah “dikembalikan”. Namun pengembalian ini justru menimbulkan pertanyaan yang lebih tajam: jika tidak ada masalah, mengapa harus dikembalikan? Dan jika memang ada, siapa yang bertanggung jawab?

Lebih jauh, beredar informasi bahwa dana tersebut sempat berpindah ke tangan pihak yang terkait dalam perkara. Jika ini terbukti, maka kasus ini bukan lagi soal curanmor, melainkan potensi praktik kotor dalam penegakan hukum—sesuatu yang jauh lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri.

Hingga kini, pihak Polres Mojokerto masih belum memberikan pernyataan resmi yang menjawab substansi persoalan. Diamnya institusi justru mempertebal kecurigaan. Dalam situasi seperti ini, publik tidak butuh retorika—publik butuh kejelasan.

Kasus ini menjadi cermin buram: ketika hukum diduga bisa dinegosiasikan, maka keadilan bukan lagi milik semua orang, melainkan milik mereka yang mampu “membayar”. Pertanyaannya kini sederhana namun menohok—apakah hukum masih bisa dipercaya, atau hanya sekadar alat yang bisa diatur(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *