Sidoarjo PetaBerita.i-news.site Aroma ketidakadilan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Seorang pria bernama Danu Minto Purwoto dikabarkan menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal yang melibatkan banyak orang hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa yang disebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, itu kini memantik sorotan publik setelah laporan resmi diterima oleh SPKT Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTP/566/V/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Mei 2026, laporan diajukan oleh Murtini, istri dari Danu Minto Purwoto. Dalam isi laporan dijelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok dan kesalahpahaman yang kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan secara beramai-ramai terhadap korban.
Situasi disebut memanas setelah terjadi perselisihan dengan seorang penghuni kos bernama Mutiara. Tidak lama kemudian, sejumlah orang diduga datang dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Danu Minto Purwoto hingga korban mengalami luka fisik. Bahkan, dalam pengakuan pelapor, jumlah orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan disebut mencapai sekitar 10 orang.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Tim Media Globalindo. Mereka menilai dugaan pengeroyokan tersebut bukan lagi persoalan biasa, melainkan tindakan brutal yang harus dibongkar secara terang-benderang tanpa ada pihak yang dilindungi.
“Jika benar ada pengeroyokan massal terhadap satu orang, maka ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi. Aparat wajib mengusut sampai akar-akarnya dan membuka siapa saja yang terlibat,” tegas perwakilan Tim Globalindo.
Tak hanya itu, Globalindo juga menyoroti munculnya informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam insiden tersebut. Mereka mendesak Propam dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila benar ada aparat yang ikut berada di lokasi maupun terlibat dalam dugaan kekerasan tersebut.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika ada oknum aparat yang ikut bermain dalam kasus ini, maka wajib diproses dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” lanjutnya.
Di sisi lain, pihak Globalindo juga mengungkap bahwa Danu Minto Purwoto memiliki riwayat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Karena itu, mereka meminta agar penanganan hukum terhadap Danu dilakukan secara manusiawi dan mempertimbangkan kondisi psikologis yang bersangkutan.
Globalindo bahkan meminta Polresta Sidoarjo membebaskan Danu Minto demi hukum apabila ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan dirinya justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Orang yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan seharusnya mendapat perlindungan, bukan malah menjadi sasaran pengeroyokan. Kami meminta Polresta Sidoarjo objektif dan berani menegakkan keadilan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Tim Globalindo.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut. Jika dugaan pengeroyokan dan keterlibatan oknum benar adanya, maka kasus ini berpotensi menjadi sorotan besar mengenai penegakan hukum dan perlindungan hak asasi di wilayah Jawa Timur.(Team)






