Citra institusi kepolisian kembali tercoreng oleh ulah oknum pejabatnya sendiri. Kapolres Bima bersama istrinya ditangkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah diduga kuat terlibat dalam praktik perlindungan terhadap jaringan n∆rkob∆ kelas kak*p.
Penangkapan ini mengguncang publik, mengingat posisi Kapolres seharusnya berada di garis terdepan dalam pemberantasan nrktika, bukan justru menjadi bagian dari jejaring yang merus∆k masa depan masyarakat.
Dugaan keterlibatan sebagai backing gembong n∆rkob∆ menempatkan kasus ini sebagai pelanggaran serius, baik secara huk*m maupun mor∆l.
Langkah cepat Polda NTB men∆ngkap yang bersangkutan dinilai sebagai upaya penyelam∆tan insti!tusi dari kerusakan yang lebih dalam.
Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum, termasuk perwira tinggi di lingkungan kepolisian.
Kasus ini membuka kembali luk∆ lama soal kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika seorang Kapolres—simbol otoritas dan penegakan hukum di daerah—diduga justru melindungi kejahatan terorg∆nisir, maka d∆mpaknya tidak hanya pada satu wilayah, tetapi pada wajah Polri secara nasional.
Publik kini menunggu proses huk*m berjalan secara transparan dan tegas. Penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting: apakah institusi mampu membersihkan dirinya sendiri, atau justru kembali membiarkan kepercayaan publik terkikis.
Satu hal yang pasti, kejahatan n∆rkob∆ bukan sekadar pelanggaran huk*m, melainkan anc*man bagi generasi bangsa. Dan ketika ∆parat peneg∆k huku*m terlibat di dalamnya, pengkhi*natan itu menjadi berlipat ganda.














