banner 728x250

Sidang Dugaan Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa Tulangan Kembali Bergulir, Saksi Ahli Soroti Peran Pemberi Suap

 

 

 

SIDOARJO PetaBerita.i-news  Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan dan rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar pada Kamis (7/5/2026) di Ruang Sidang Cakra. Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan saksi ahli yang dinilai krusial dalam mengurai konstruksi hukum perkara tersebut.

 

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H.,M.S yang memberikan keterangannya melalui sambungan teleconference. Kehadirannya secara virtual tidak mengurangi bobot substansi yang disampaikan dalam persidangan yang menyita perhatian publik tersebut.

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, S.H.,M.H dengan hakim anggota Abdul Gani,S.H.,M.H dan Pultoni, S.H.,M.H. Sementara itu, jalannya persidangan dicatat oleh Panitera Achmad Fajarisman, S.Kom,S.H.,M.H.

 

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Rosida Husniyah, S.H, Niluh Ayu Aprilliani, S.P.,S.H dan Citra Anggun Annisa, S.H, Mereka berhadapan langsung dengan terdakwa Sri Setyo Pertiwi, yang akrab disapa Bu Tiwik dengan didampingi penasehat hukum.

 

Dalam keterangannya, Prof. Prija Djatmika menegaskan bahwa dalam perkara dugaan suap, seharusnya tidak hanya penerima yang dihadirkan di persidangan, tetapi juga di duga 17 orang pihak pemberi suap. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurutnya, suap merupakan delik yang melibatkan dua subjek hukum, yakni pemberi (suap aktif) dan penerima (suap pasif). “Jika hanya satu pihak yang dihadirkan, maka konstruksi perkara menjadi tidak utuh dan berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya dalam persidangan.

 

Pernyataan saksi ahli ini menjadi sorotan, karena berimplikasi langsung terhadap pembuktian unsur-unsur pidana dalam perkara yang tengah disidangkan. Publik kini menanti apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti pandangan tersebut dengan menghadirkan pihak pemberi suap dalam agenda sidang berikutnya.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sementara tekanan terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum terus menguat, seiring besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *